Penyusunan RKPDes Sesuai Regulasi

DESAJATIWANGI.ID – Untuk menghasilkan capaian pembangunan desa yang terukur dan terarah, dibutuhkan perencanaan pembangunan desa yang matang dan berkualitas.

Sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 78, Pembangunan Desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara berkelanjutan.

Karenanya, agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, dalam pembangunan desa diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis.

Perencanaan tersebut, baik melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan.

Terkait perencanaan pembangunan di desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,telah memberikan aturan yang menjadi pedoman.

Pasal 22 pada Permendes PDTT tersebut menyatakan, perencanaan pembangunan desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

RPJMDes sifatnya pembangunan 6 tahunan, sedangkan RKPDes merupakan penjabaran RPJMDes yang direncanakan dalam 1 tahun anggaran berjalan.

Karena itu, penyusunan RKPDes yang berkualitas sebagai salah satu bentuk upaya dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik.

Hal ini tidak lain dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial serta mandiri.

Sudah menjadi siklus tahunan dalam perencanaan pembangunan desa, RKPDes disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

RKPDes yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati atau disetujui bersama BPD.

Pada pasal 34 di Permendes Nomor 21 Tahun 2020, menyebutkan bahwa penyusunan RKPDes dilakukan melalui tahapan :

1. Pembentukan tim penyusun RKPDes.

2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa

3. Pencermatan ulang RPJMDes.

4. Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.

5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.

6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.


Penjelasan Tahapan Penyusunan RKPDes

Berikut ini tahapan- tahapan menyusun RKPDes yang baik dan benar sesuai regulasi :

1. Pembentukan tim penyusun RKPDes.

Untuk kepentingan ini, Kepala  Desa  menyiapkan  penyusunan  rancangan RKPDes dengan membentuk tim penyusun RKPDes.

Tim penyusun RKPDes terdiri atas :

– Pembina yang dijabat oleh kepala Desa.

– Ketua yang dipilih  secara  musyawarah  mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian.

– Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim.

– Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur  masyarakat desa lainnya.

Tim penyusun RKPDes paling sedikit berjumlah 7 orang, dengan komposisi tim paling sedikit 30% perempuan.

Tim penyusun RKPDes tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.

Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam  rancangan  dokumen  RKPDes  disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk  ke desa

Rencana  pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKPDes disusun berdasarkan :

  • Perkiraan pendapatan asli Desa.
  • Pagu  indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Pagu indikatif Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.
  • Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
  • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
  • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
  • Sumber keuangan desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

3. Pencermatan ulang RPJMDes

Dalam pencermatan ulang RPJMDes dilakukan dengan cara :

  • Mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa.
  • Mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJMDes.
  • Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa.
  • Mencermati daftar usulan masyarakat desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa.
  • Mencermati rencana kerja sama antardesa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Hasil pencermatan ulang RPJMDes tersebut memuat data dan informasi mengenai :

  • Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya.
  • Daftar usulan masyarakat desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa.
  • Daftar rencana kerja sama antardesa.
  • Daftar  rencana  kerja  sama  desa  dengan  pihak ketiga.

4. Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.

Rancangan RKPDes paling sedikit memuat :

a. Evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya.

b. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.

c. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa.

d. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain.

e. Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah  kabupaten/kota.

f. Tim Pelaksana Kegiatan.

Tim penyusun RKPDes menyampaikan rancangan RKPDes kepada kepala desa  untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.

Dalam hal kepala desa menyetujui rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud,  kepala desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah  Desa tentang Perencanaan Desa

Dalam hal kepala desa tidak menyetujui rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud, kepala desa meminta tim penyusun RKPDes untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKPDes.

5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.

Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes.

Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.

Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati:

a. Hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa.

b. Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan  kegiatan  beserta sumber pendanaannya.

c. Prioritas   program  dan/atau  kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJMDes.

Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dituangkan dalam berita acara.

Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala desa kepada BPD

Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat desa.

6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.

Pada tahap ini, BPD difasilitasi Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah  Desa  untuk  membahas, menetapkan dan mengesahkan RKPDes.

Pembahasan dan pengesahannya meliputi:
a. Pembahasan rancangan RKPDes.
b. Penetapan rancangan RKPDes melalui berita acara Musyawarah Desa.
c. Pengesahan dokumen RKPDes.

Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa,ketua BPD, anggota BPD dan seorang  perwakilan masyarakat desa.

Pengesahan dokumen RKPDes dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKPDes oleh kepala desa dan ketua BPD.

Demikian tahapan penyusunan RKPDes sesuai regulasi yakni Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang harus menjadi pedoman desa membuat RKPDes.*(darojat)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *