DESAJATIWANGI.ID – Pemeintah Desa (Pemdes) Jatiwangi Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa 2023 kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Jumat 23 Juni 2023.
Penyaluran bertempat di Balai Desa Jatiwangi dihadiri pihak Kecamatan Pagerbarang, yakni Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Muchamad Fajar, dan Pendamping Desa, Dedy Roehan Asfia, juga Babinsa setempat dan para KPM penerima BLT.
Tercatat sebanyak 30 KPM dengan kategori miskin ekstrem tersebut menerima BLT untuk 3 bulan sekaligus total sebesar Rp.900.000, yakni bulan April, Mei, dan Juni 2023.
Dengan kata lain para KPM menerima BLT dari dana desa sebesar Rp.300.000 per bulan.
Penyaluran BLT untuk Kemiskinan Ekstrem ini para KPM mendapatkan bantuan tunai Rp 300.000 per bulan selama setahun penuh.
Cara penerimaan BLT-nya, bisa tiap bulan atau maksimal KPM menerimanya per triwulan.
Mengapa BLT Dana Desa 2023 berkategori untuk warga miskin ekstrem ? Hal ini sebagai upaya Pemerintah menghapuskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Langkah ini mengacu pada Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Apa kemiskinan ekstrem itu ? Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity).
PPP ini ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS 2021).s
Terkait hal itu, salah satu langkah Pemerintah menghapus kemiskinan ekstrem tersebut yakni dengan menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai tahun 2023 yang diambil dari Dana Desa.* (darojat)