DESAJATIWANGI.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian Desa Nusantara ( LKDN ), Nur Rozuqi, dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari pusbimtekpalira.com dia menyampaikan bahwa bila saat perhelatan pilkades, para calon kades dalam berkampanye menyampaikan janji-janji tertentu yang tidak sesuai peraturan yang berlaku, maka perlu diwaspadai.
Apa saja janji kampanye calon kades yang tidak sesuai peraturan ? Nur Rozuqi menjelaskan, janji-janji calon kepala desa dalam kampanye pilkades sering kali menyesatkan, misalnya:
1. Janji akan mengganti Perangkat Desa yang ditengarai tidak mendukungnya dengan tim suksesnya.
2. Janji akan memberikan tanah kas desa kepada lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dan/atau perorangan sebagai tanah garapan sepanjang masa jabatannya.
3. Janji akan menghibahkan sejumlah tertentu anggaran desa kepada lembaga kemasyarakatan yang ada di desa sepanjang masa jabatannya.
Nurozuqi menambahkan, janji kampanye seperti di atas itu menyesatkan, maka tidak akan bisa direalisasikan.
Mengapa hal tersebut tidak bisa direalisasikan ? Menurut Nur Rozuqi karena :
1. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu sudah diatur jelas mekanismenya dalam Permendagri 83/2015 dan 67/2017.
2. Aset desa termasuk di dalamnya adalah tanah kas desa atau eks tanah bengkok kewenangan pengelolaannya dan pemanfaatannya berdasarkan musyawarah desa, dan mekanismenya harus melalui lelang terbuka sebagaimana diatur dalam Permendagri 1/2016.
3. Anggaran belanja dalam APBDes itu tidak boleh untuk dihibahkan kepada institusi yang bukan menjadi kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 44/2016 dan 20/2018.
Oleh sebab itu, kata Nur Rozuqi, cermati dan waspadai terhadap kampanye yang menyesatkan tersebut.
Bila terjadi kampanye model tersebut, menurut Nurozuqi, itu menunjukkan calon kades tersebut tidak paham aturan perundangan.
Karenanya, Nur Rozuqi menegaskan jangan pilih calon kades yang seperti itu.***