Inilah Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa sesuai Regulasi

DESAJATIWANGI.ID – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 menguraikan bahwa  Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi  :

(1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

(2a) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

Mengenai pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 diuraikan:  Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi :

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:

meninggal dunia;

permintaan sendiri; dan

diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

1.Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.

2.Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3.Berhalangan tetap.

4.Tdak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa.

5.Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Penjelasan dasar hukum tersebut memberi gambaran bahwa pemberhentian Perangkat Desa itu kewenangan dan tanggungjawab Kepala Desa dengan ketentuan diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 pasal 5.

Demikian perihal pemberhentian perangkat desa yang perlu diketahui.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *